Tanggal 20 Januari 2020, Pesisir Selatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dailipal,S.Sos,M.Si mendampingi Tim Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Peraturan Daerah (Perda) Pemadam Kebakaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebarakan di Kabupaten solok.
Pada setiap Daerah Kabupaten maupun Kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) masing – masing kota dan Kabupaten, begitu pula Kabupaten Pesisir Selatan memiliki Peraturan Dearah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sebagai Penegak Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ikut serta dalam kenjungan kerja membahas Peraturan Daerah bersama Tim Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.