Tanggal 15 September 2020, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan pembagian masker kepada masyarakat terutama kepada kepada masyarakat painan yang berada di depan RSUD Dr.M.Zein Painan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Pembagian Masker ini bertujuan agar dapat mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kepala Satpol PP dan Damkar yang diwakili Kasi Trantib bersama anggota Satpol PP membagikan masker kepada masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dailipal,S.Sos, M.Si menyampaikan kepada Tim yang bertugas agar menjaga keamanan dalam bertugas dan menjalankan Protokol Kesehatan saat bertugas dilapangan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.