Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

Penertiban muda-mudi yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan Asusila

08 Jun 2022 11:11:11 WIB 148x dibaca Satpol PP dan Damkar
Penertiban muda-mudi yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan Asusila

Pada hari Minggu (29/05/2022) telah terjaring 2 pasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan Asusila di sebuah rumah yang berlokasi di Bukit Putus Painan Kecamatan IV Jurai oleh Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja pukul 07.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantib) “DONGKI AGUNG PRIBUMI, SSTP, MM” menyampaikan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat 2 pasang muda-mudi tersebut masuk rumah pada pukul 04.00 WIB. Kabid Trantib menambahkan, Mereka langsung dibawa oleh Satgas Trantibum untuk diamankan dan diproses sesuai aturan serta di panggil pihak keluarganya ke Kantor Satpol PP.

Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat  : 

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta di tempat lainnya.

(4) Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

 

# Untuk informasi Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan “BIDANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT” Alamat : Jl.H.Agus Salim Painan Tlp : 0756-21693 atau HP : 081266866333.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas