Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

PENERTIBAN ORGAN TUNGGAL DI KECAMATAN IV JURAI

29 Mar 2026 18:14:33 WIB 86x dibaca Satpol PP dan Damkar
PENERTIBAN ORGAN TUNGGAL DI KECAMATAN IV JURAI
Pesisir Selatan, 29 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan dari Camat IV Jurai dan Camat Koto XI Tarusan terkait adanya kegiatan organ tunggal pada malam hari yang melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban di beberapa lokasi, yaitu : 1. Kegiatan organ tunggal yang dilaksanakan oleh pengurus PORBI di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. 2. Kegiatan organ tunggal di Nagari Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang dilaksanakan oleh oknum pemuda setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dan bekerja sama dengan Camat, personel Polsek, serta Wali Nagari setempat. Petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan. Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif dan tegas, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas