PENERTIBAN ORGAN TUNGGAL DI KECAMATAN IV JURAI
29 Mar 2026
18:14:33 WIB
86x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Pesisir Selatan, 29 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan dari Camat IV Jurai dan Camat Koto XI Tarusan terkait adanya kegiatan organ tunggal pada malam hari yang melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban di beberapa lokasi, yaitu :
1. Kegiatan organ tunggal yang dilaksanakan oleh pengurus PORBI di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.
2. Kegiatan organ tunggal di Nagari Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang dilaksanakan oleh oknum pemuda setempat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dan bekerja sama dengan Camat, personel Polsek, serta Wali Nagari setempat. Petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan. Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif dan tegas, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.