Tanggal 7 Januari 2020, Satuan Polsi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan Penertiban Pedagang kaki lima dan Lapak-lapak yang di dirikan diatas Trotoar dan memakan bahu jalan di depan RSUD M.Zein Painan .
Penertiban ini dilakukan karna banyaknya laporan masyarakat terhadap pedagang-pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, sehingga menganggu penguna jalan yang berada disekitar jalan RSUD M.Zein Painan. Bahkan dapat menimbulkan kecelakaan bagi penguna jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan himbauan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan dikawasan-kawasan yang rawan kecelakaan atau kawasan yang sudah ditertibkan, bahkan Satuan Polisi pamong praja juga sudah melakukan pengangkatan dan penangkapan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menghirukan himbauan dan pemberitahuan secara langsung.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.