Tanggal 18 Desember 2019, Satuan Polsi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban Pelajar di Pantai Sago dalam penertiban ini didapatkan 4 orang pelajar yang terdiri 3 anak MTS dan 1 anak SMA, empat anak pelajar ini dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk di minta keterangannya.
Keempat pelajar ini ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja tidak masuk atau bolos sekolah dan merokok, ke empat pelajar ini diminta untuk membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama serta tidak akan melanggar perjanjian dikemuadian hari, apabila dikemuadian hari terbukti atau didapati melanggar perjanjian ini sebagaimana yang sudah terlampir , maka keempat orang anak sekolah bersedia dituntut menurut hokum yang berlaku sebagai mana diatur dalam perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.