Tanggal 17 Febuari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan penertiban Pelajar di kawasan Kecamatan Batang Kapas. Penertiban Sejumlah pelajar SMA dan Batang Kapas ini bertujuan untuk member efek jerah terhadap pelajar yang bolos dan tidak masuk pada saat jam pelajaran dimulai.
Dalam penertiban ini didapatkan 58 orang Pelajar dikawasan di tuyiak dan di kawasan anakan terdapat 8 orang pelajar yang tidak masuk pada saat jam pelajaran sedang berjalan. Pada saat penangkapan para pelajar ketika ditangkap petugas karena bolos sekolah dan merokok di sebuah warung dan rumah Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran membawa para pelajar ini ke Sekolah untuk dilakukan Pembinaan terhadap pelajar yang bolos dan merokok di warung agar dapat member efek jera terhadap pelajar yang bolos dan sebagai contoh bagi pelajar lain agar tidak bolos dan duduk di kedai pada saat jam pelajaran sekolah dimulai.
Kepada para pelajar diberi surat peringatan agar tidak mengulangi dan tidak melanggar surat peringatan yang ditanda tangani secara langsung oleh para pelajar yang bersangkutan dan dipanggil pihak keluarga.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.