penertiban terhadap tempat karaoke
04 Feb 2026
09:59:24 WIB
72x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tempat karaoke beni yang beroperasi di lansano,kecamatan sutera, pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pada saat kegiatan berlangsung, petugas mendapati sejumlah tempat karaoke masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik serta pengelola usaha karaoke agar menghentikan seluruh aktivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.