Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Melakukan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tentang "Larangan pelaksanaaan Orgen Tunggal malam hari" di Kec. IV Nagari Bayang Utara dan Kec. IV Jurai, Jumat, tgl 20/05/2022.
Dalam Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh :
1. Forkopimca
2. LKAAM Kecamatan
3. MUI Kecamatan
4. Wali Nagari
5. KAN
6. Tomasy/Ninik mamak
7. Pemuda
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dailipal,S.Sos, M.Si. Dalam Rakor tersebut terdapat beberapa kesepakatan, Yaitunya.
terkait dari beberapa kesepakatan diatas terdapat Beberapa masukan dan saran dari peserta Rakor, yaitunya.
# Agar dilakukan kajian ulang terhadap materi perda yg sudah tidak relevan lagi sebagai bahan masukan utuk revisi, antara lain :
• Batas jam orgen tunggal yg di bolehkan (08.00 - 18.00 Wib), agar di perpanjang sampai pukul 23.00 wib atau sampai pukul 00.00 wib.
• agar dibuat turunan perda sebagai juklak/juknisnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.