Pemusnahan Miras
15 Jun 2026
13:15:29 WIB
11x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Senin, 15 Juni 2026. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan 252 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan selama periode April hingga Juni 2026.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, S.STP., MM, menegaskan bahwa peredaran miras bukan hanya melanggar Peraturan Daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Pesisir Selatan.
252 Botol Miras Dimusnahkan. Hasil Operasi April–Juni 2026, Komitmen Tegakkan Perda dan Norma Masyarakat.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam penindakan. Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Zendra Effendi menyampaikan bahwa keberhasilan penyitaan ratusan botol miras tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen terus memperkuat pengawasan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.