Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

Penertiban Miras di Pasir Putih Kambang

27 Aug 2019 09:46:59 WIB 324x dibaca Satpol PP dan Damkar
Penertiban Miras di Pasir Putih Kambang

Pesisir Selatan. Untuk penegakan Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Ketentraman Masayarakat dan Ketertiban Umum sesuai Pasal 30 ayat 1 berbunyi: Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin Bupati. Satpol PP dan Tim  SK.4 Kabupaten Pesisir Selatan melakukan operasi karaoke dan kafe di Pasir Putih Kamabang pada Jum’at 3 Mei 2019. Dari hasil penertiban di temukan minuman mengandung alkohol dan langsung di amankan petugas dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas