Pesisir Selatan. Untuk penegakan Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Ketentraman Masayarakat dan Ketertiban Umum sesuai Pasal 30 ayat 1 berbunyi: Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin Bupati. Satpol PP dan Tim SK.4 Kabupaten Pesisir Selatan melakukan operasi karaoke dan kafe di Pasir Putih Kamabang pada Jum’at 3 Mei 2019. Dari hasil penertiban di temukan minuman mengandung alkohol dan langsung di amankan petugas dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.