Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan RSUD M. Zein Painan
22 Jun 2026
17:42:56 WIB
16x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Senen, 22 juni 2026. Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Regu II Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan RSUD M. Zein Painan merupakan langkah strategis untuk menciptakan ketertiban di area fasilitas kesehatan vital. Upaya ini diharapkan dapat mengurai kemacetan serta memastikan akses lalu lintas bagi ambulans dan pengunjung berjalan lancar.
Langkah persuasif yang dikedepankan oleh aparat penegak perda tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan terkait ketertiban umum dan keindahan tata kota.
Dampak Positif Penertiban:
• Kelancaran Lalu Lintas: Kendaraan dapat keluar masuk area rumah sakit dengan lebih mudah dan cepat.
• Kenyamanan Pejalan Kaki: Area trotoar dan badan jalan kembali steril, sehingga pejalan kaki tidak perlu mengambil risiko berjalan di tengah jalan raya.
• Kondusivitas Lingkungan: Suasana di sekitar RSUD M. Zein Painan menjadi lebih tertib, bersih, dan higienis.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.