Penghentian dan penertiban Galian C serta mesin pemecah batu (stone crusher) di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai, karena diduga merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, dipimpin langsung Bupati Pesisir Selatan di dampingi Tim Provinsi Sumbar dan OPD terkait pada senin 2 Juli 2018.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.