Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

Penghentian dan penertiban Galian C serta mesin pemecah batu (stone crusher) di Nagari Tambang Kec.

04 Jul 2018 11:50:11 WIB 434x dibaca Satpol PP dan Damkar
Penghentian dan penertiban Galian C serta mesin pemecah batu (stone crusher) di Nagari Tambang Kec.

Penghentian dan penertiban Galian C serta mesin pemecah batu (stone crusher) di Nagari Tambang Kecamatan IV  Jurai, karena diduga merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, dipimpin langsung Bupati Pesisir Selatan di dampingi Tim Provinsi Sumbar dan OPD terkait pada senin 2 Juli 2018.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas