Penertiban PKL
24 Jun 2026
13:12:44 WIB
9x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Pesisir Selatan, 24 juni 2026. Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum berupa trotoar di kawasan Terminal Sago. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus pejalan kaki, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan tertib dan humanis. Satgas Trantibum berharap para pedagang dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban serta memanfaatkan lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan.
Langkah persuasif yang dilakukan oleh Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Terminal Sago merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menata fasilitas publik. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43, yang melarang penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berdagang agar hak pejalan kaki dan ketertiban umum tetap terjaga.
Lokasi: Area samping pagar Terminal Sago, Kabupaten Pesisir Selatan.
Waktu: Kegiatan sosialisasi dan imbauan telah dilaksanakan.
Pendekatan: Dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan edukasi kepada para pedagang.
Tujuan Penertiban:
Mengembalikan fungsi trotoar agar pejalan kaki dapat melintas dengan aman dan nyaman.
Mendorong pedagang agar lebih tertib dan memanfaatkan lokasi berjualan resmi yang tidak melanggar ketentuan tata ruang kota.
Menghindari kemacetan dan kesemrawutan yang sering terjadi akibat penyalahgunaan fasilitas umum.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.